
Bagi Masyarakat wajib pajak disampaikan bahwa blangko pajak atau SPPT Bumi dan Bangunan sudah terbit diharapkan kepada seluruh masyarakat wajib pajak agar segera melunasi kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2021. SPPT ini mengalami keterlambatan sebab masih dilaksanakan pemutakhiran data wajib pajak yang belum terdata ataupun wajib pajak yang telah terjadi perubahan data kepemilikan lahan dan bangunan.





Users Today : 74
Users Yesterday : 305
This Month : 2802
This Year : 16644
Total Users : 88207
Total views : 424805
Who's Online : 5