Klasifikasi pindah penduduk :

  1. Pindah pergi dan datang dalam satu desa;
  2. Pindah pergi dan datang antar desa atau kelurahan dalam satu kecamatan;
  3. Pindah pergi dan datang antar kecamatan dalam satu kabupaten;
  4. Pindah pergi dan datang antar kabupaten atau kota dalam satu provinsi;
  5. Pindah pergi dan datang antar provinsi.

Poin 1 hingga 3 cukup diselesaikan di kecamatan sehingga tidak dijelaskan disini.

 Tata Cara Pendaftaran Perpindahan Keluar :

ALUR PERSYARATAN
Pemohon Membawa persyaratan :

1. KK asli yang pindah;

2. KTP asli yang pindah;

RT Menerbitkan dan menandatangani Pengantar Pindah;
RW Menandatangani Surat Pengantar yang diterbitkan oleh RT;
Desa 1.    Pemohon mengisi form F-1.34 (Form Permohonan Pindah WNI antar Kabupaten / Kota atau Antar Provinsi);

2.    Kepala desa menerbitkan form F-1.33 (Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten/ Kota atau Antar Provinsi);

Kecamatan 1.    Pemohon mengisi form F1-36 (Form Permohonan Pindah WNI Antar Kabupaten Kota atau Antar Provinsi);

2.    Camat menerbitkan form F1-35 (Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten / Kota atau Antar Provinsi);

Disdukcapil 1.    Petugas mencabut Kartu Keluarga  yang pindah;

2.    Petugas mencetak Surat Keterangan Pindah WNI (F.1-37) dan biodata penduduk WNI;

3.    Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah WNI Antar Provinsi dan biodata penduduk WNI;

Tata Cara Pendaftaran Perpindahan Masuk

ALUR PERSYARATAN
Pemohon Membawa persyaratan Surat Keterangan Pindah WNI antar kabupaten / kota / provinsi dari disdukcapil asal dan KTP asli dari daerah asal;
RT Asal 1.    Menerbitkan Surat Pengantar yang menerangkan mengenai alamat domisili;

2.    Membubuhkan tanda tangan pada Surat Pernyataan mengenai keterangan tempat tinggal dari Kepala Keluarga

RW 1.    Menandatangani Surat Pengantar yang diterbitkan oleh RT;

2.    Membubuhkan tanda tangan pada Surat Pernyataan mengenai keterangan tempat tinggal dari Kepala Keluarga

Kelurahan Pemohon mengisi form F-1.38 (Form Permohonan Pindah Datang WNI Antar Kabupaten / Kota atau Antar Provinsi) dan Kepala desa menandatangani form tersebut;
Kecamatan Pemohon mengisi form F1-39 (Form Permohonan Pindah Datang WNI Antar Kabupaten / Kota atau Antar Provinsi) dan Camat menandatangani form tersebut;
Disdukcapil 1.    Operator mengambil data dari hasil konsolidasi dari data center kependudukan di pusat Jakarta berdasar Surat Keterangan Pindah dari daerah asal;

2.    Kepala Dinas menandatangani Surat Keterangan Pindah datang

Pemohon Membawa kelengkapan berkas untuk cetak Kartu Keluarga di Kecamatan sebagai berikut :

  • Surat Keterangan Kedatangan WNI dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten ;
  • Fotocopy kelengkapan berkas;
  • Asli KK yang ditumpangi bila menumpang KK;