Klasifikasi pindah penduduk :
- Pindah pergi dan datang dalam satu desa;
- Pindah pergi dan datang antar desa atau kelurahan dalam satu kecamatan;
- Pindah pergi dan datang antar kecamatan dalam satu kabupaten;
- Pindah pergi dan datang antar kabupaten atau kota dalam satu provinsi;
- Pindah pergi dan datang antar provinsi.
Poin 1 hingga 3 cukup diselesaikan di kecamatan sehingga tidak dijelaskan disini.
Tata Cara Pendaftaran Perpindahan Keluar :
ALUR | PERSYARATAN |
Pemohon | Membawa persyaratan :
1. KK asli yang pindah; 2. KTP asli yang pindah; |
RT | Menerbitkan dan menandatangani Pengantar Pindah; |
RW | Menandatangani Surat Pengantar yang diterbitkan oleh RT; |
Desa | 1. Pemohon mengisi form F-1.34 (Form Permohonan Pindah WNI antar Kabupaten / Kota atau Antar Provinsi);
2. Kepala desa menerbitkan form F-1.33 (Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten/ Kota atau Antar Provinsi); |
Kecamatan | 1. Pemohon mengisi form F1-36 (Form Permohonan Pindah WNI Antar Kabupaten Kota atau Antar Provinsi);
2. Camat menerbitkan form F1-35 (Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten / Kota atau Antar Provinsi); |
Disdukcapil | 1. Petugas mencabut Kartu Keluarga yang pindah;
2. Petugas mencetak Surat Keterangan Pindah WNI (F.1-37) dan biodata penduduk WNI; 3. Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah WNI Antar Provinsi dan biodata penduduk WNI; |
Tata Cara Pendaftaran Perpindahan Masuk
ALUR | PERSYARATAN |
Pemohon | Membawa persyaratan Surat Keterangan Pindah WNI antar kabupaten / kota / provinsi dari disdukcapil asal dan KTP asli dari daerah asal; |
RT Asal | 1. Menerbitkan Surat Pengantar yang menerangkan mengenai alamat domisili;
2. Membubuhkan tanda tangan pada Surat Pernyataan mengenai keterangan tempat tinggal dari Kepala Keluarga |
RW | 1. Menandatangani Surat Pengantar yang diterbitkan oleh RT;
2. Membubuhkan tanda tangan pada Surat Pernyataan mengenai keterangan tempat tinggal dari Kepala Keluarga |
Kelurahan | Pemohon mengisi form F-1.38 (Form Permohonan Pindah Datang WNI Antar Kabupaten / Kota atau Antar Provinsi) dan Kepala desa menandatangani form tersebut; |
Kecamatan | Pemohon mengisi form F1-39 (Form Permohonan Pindah Datang WNI Antar Kabupaten / Kota atau Antar Provinsi) dan Camat menandatangani form tersebut; |
Disdukcapil | 1. Operator mengambil data dari hasil konsolidasi dari data center kependudukan di pusat Jakarta berdasar Surat Keterangan Pindah dari daerah asal;
2. Kepala Dinas menandatangani Surat Keterangan Pindah datang |
Pemohon | Membawa kelengkapan berkas untuk cetak Kartu Keluarga di Kecamatan sebagai berikut :
|