Permohonan KK baru, karena hilang atau rusak.

  • Menyerahkan surat pengantar RT yang diketahui RW dan Dusun;
  • Mengisi dangan baik dan benar Formulir Permohonan Kartu Keluarga (F-1.16) yang tersedia di Desa atau silahkan unduh dari menu unduh formulir.

Melampirkan syarat :

  • Surat keterangan hilang dari Desa, atau
  • KK yang rusak.
  • Fotocopy KTP dari salah satu anggota keluarga, atau
  • Dokumen keimigrasian bagi orang asing.