Panduan Pelayanan Nikah :
Calon Suami Istri Beda Propinsi, Menikah di luar domisili istri
Maka calon suami harus membawa surat rekomendasi nikah. Syaratnya:
- KTP dan fotokopinya (1 lembar)
- KK dan fotokopinya (1 lembar)
- Fotokopi akte kelahiran ( 1 lembar)
- Fotokopi buku nikah orang tua ( 1lembar)
- Pas foto 2 x 3 , 3 x 4 (cetak dan file dalam CD) dengan latar foto biru (5 lembar)
- Akte cerai bagi duda atau janda
- Surat izin kawin bagi TNI / Polri
- Pengantar dari Dusun
- Berkas nikah calon suami
Lalu yang bersangkutan ke kepala desa /lurah sesuai KTP untuk mendapatkan kelengkapan sebagai berikut, dan meminta surat keterangan untuk menikah di luar tempat tinggal.
- Surat keterangan untuk Nikah (N1)
- Surat Keterangan asal usul (N2)
- Surat persetujuan mempelai (N3)
- Surat Keterangan tentang orang tua (N4)
- Surat izin orang tua bagi yang berumur kurang dari 21 tahun (N5)
- Surat keterangan kematian bagi duda/ janda tinggal mati (N6)
- Surat Keterangan wali
- Surat pengantar imunisasi ke puskesmas
Setelah itu, ke KUA tempat domisili calon pengantin perempuan untuk mendapatkan rekomendasi atau pemberitahuan nikah di luar domisili perempuan.
Terakhir mendaftarkan pernikahan di KUA di mana akan dilaksanakan pernikahan.
Alur Pengurusan Nikah di KUA
Calon Suami
- Calon pengantin laki – laki mendatangi RT/RW setempat untuk meminta surat pengantar yang akan di bawa ke kantor kelurahan.
- Mendatangi Kantor Kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah yang akan dibawa ke KUA kecamatan
- Mendatangi kantor KUA Kecamatan setempat tempat dilangsungkannya akad nikah untuk mendaftarkan pernikahan. Karena anda calon suami dan akad dilangsungkan di KUA calon istri, akad nikah dilaksanakan tidak di KUA setempat (tempat anda), sehingga anda mengurus surat pengantar rekomendasi nikah untuk di bawa ke KUA Kecamatan tempat dilaksanakannya akad nikah (KUA istri).
- Jika akad nikah akan dilaksanakan dalam waktu kurang dari 10 hari kerja, maka anda harus ke Kantor Kecamatan tempat akad nikah untuk memohon dispensasi nikah
- Biaya pernikahan gratis jika akad nikah dilaksanakan di KUA. Tetapi jika dilaksanakan di luar Kantor KUA, maka harus membayar Rp 600.000,00 di Bank persepsi yang ada di wilayah KUA tempat menikah. Lalu menyerahkan slip setoran bea nikah di KUA tempat akad nikah.
- Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah.
Calon Istri
- Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat (istri) untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
- Datang ke KUA setempat (KUA istri) untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami). Bawa juga semua berkas persyaratan yang dibutuhkan.
- Calon Suami dan Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.
Bisakah melangsungkan pernikahan di bawah umur? Apa syarat pernikahan di bawah umur?
Jika umur calon pengantin kurang dari 19 tahun bagi calon suami dan 16 tahun bagi calon istri, maka KUA setempat akan menerbitkan surat penolakan (N9). Surat Penolakan tersebut, kemudian dibawa menuju Pengadilan Agama (PA). Setelah mendapatkan dispensasi , maka KUA kemudian berhak menikahkan.
Persiapan dan Perlengkapan Surat-surat untuk mendaftarkan pernikahan ke KUA
Untuk Pria
- Pas foto berwarna 2 x 3 = 5 lembar dan 3 x 4 = 8 lembar. Siapkan foto dengan jumlah yang lebih dari yang disebutkan tadi, untuk jaga – jaga siapa tahu ada perubahan aturan penambahan jumlah foto.
- Foto kopi KTP minimal 4 lembar,
- Keterangan status masih perjaka bermaterai 6 ribu, biasanya RT setempat sudah menyediakan.
- Foto copy Kartu Keluarga (KK)
- Foto copy Akte Kelahiran
Foto copy ijazah terakhir atau akte kelahiran sangat penting, karena akan digunakan untuk verifikasi data pribadi, yang akan dimasukkan dalam daftar pemeriksaan atau yang biasa disebut NB, dan akan digunakan sebagai dasar penulisan dalam buku nikah.
Untuk Wanita
Untuk kelengkapan calon wanita tidak jauh berbeda dengan persiapan yang dilakukan oleh pria. Hanya saja untuk pengurusan rekomendasi nikah bila ingin nikah di luar wilayah, calon pengantin putri dan walinya harus terlebih dahulu untuk dilakukan pemeriksaan data dan keabsahan wali sebelum mendapat rekomendasi. Syarat lainnya untuk calon pengantin wanita:
- Bukti imunisasi TT(Tetanus Toxoid) I calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.
- Fotokopi KTP,
- Foto copy Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK) pengantin.
- Fotokopi Kartu Imunisasi TT
- Pas Foto latar biru ukuran 2 X 3 masing-masing calon pengantin 5 lembar.
- Akta Cerai dari PA bagi janda/ duda cerai.
- Dispensasi Pengadilan Agama bila usia kurang dari 16 tahun dan 19 tahun.
- Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI
- Surat Keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal
- Surat Keterangan Wali jika Wali tidak sealamat dari Kelurahan setempat
- Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari
- N5 (surat izin orang tua) bila usia calon pengantin kurang dari 21 tahun.
- N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia.