Syarat yang diperlukan dalam dalam cara mengurus akte kelahiran adalah sebagai berikut:
- Surat Keterangan Kelahiran dari Desa
- Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya/buku KIA
- Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua
- Fotokopi KK dan KTP orangtua
- Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran







Users Today : 38
Users Yesterday : 143
This Month : 848
This Year : 7069
Total Users : 78632
Total views : 333749
Who's Online : 2