Syarat yang diperlukan dalam dalam cara mengurus akte kelahiran adalah sebagai berikut:

  1. Surat Keterangan Kelahiran dari Desa
  2. Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya/buku KIA
  3. Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua
  4. Fotokopi KK dan KTP orangtua
  5. Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran