Pengurusan KTP karena hilang/rusak

  • Surat pengantar dari RT, RW diketahui Dusun
  • Formulir permohonan KTPel (F1.21) yang ditandatangani Kepala Desa dan Camat;
  • KTP lama
  • Fotocopy KK
  • KTP yang rusak/ Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (asli).

Pengurusan KTP karena perubahan data

  • Surat pengantar dari RT, RW diketahui Dusun
  • Formulir permohonan KTPel (F1.21) yang ditandatangani Kepala Desa dan Camat;
  • KTP lama
  • Fotocopy KK
  • Fotocopy data pendukung perubahan seperti Surat Nikah/Akta Perkawinan, Akta Lahir dan atau data pendukung lain

Pengurusan KTP pemula (baru) bagi penduduk Warga Negara Indonesia

  • Surat pengantar dari RT, RW diketahui Dusun
  • Formulir permohonan KTPel (F1.21) yang ditandatangani Kepala Desa dan Camat;
  • Fotocopy KK
  • Pemohon harus datang sendiri (tidak dapat diwakilkan/dikuasakan) ketempat pelayanan perekaman biometrik untuk melakukan perekaman foto, sidik jari, iris mata