
Bagi Masyarakat wajib pajak disampaikan bahwa blangko pajak atau SPPT Bumi dan Bangunan sudah terbit diharapkan kepada seluruh masyarakat wajib pajak agar segera melunasi kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2021. SPPT ini mengalami keterlambatan sebab masih dilaksanakan pemutakhiran data wajib pajak yang belum terdata ataupun wajib pajak yang telah terjadi perubahan data kepemilikan lahan dan bangunan.