Syarat yang diperlukan dalam dalam cara mengurus akte kelahiran adalah sebagai berikut:
- Surat Keterangan Kelahiran dari Desa
- Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya/buku KIA
- Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua
- Fotokopi KK dan KTP orangtua
- Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran






Users Today : 58
Users Yesterday : 173
This Month : 4265
This Year : 37378
Total Users : 108941
Total views : 585078
Who's Online : 2