Permohonan KK baru, karena hilang atau rusak.
- Menyerahkan surat pengantar RT yang diketahui RW dan Dusun;
- Mengisi dangan baik dan benar Formulir Permohonan Kartu Keluarga (F-1.16) yang tersedia di Desa atau silahkan unduh dari menu unduh formulir.
Melampirkan syarat :
- Surat keterangan hilang dari Desa, atau
- KK yang rusak.
- Fotocopy KTP dari salah satu anggota keluarga, atau
- Dokumen keimigrasian bagi orang asing.





Users Today : 69
Users Yesterday : 269
This Month : 4621
This Year : 23325
Total Users : 94888
Total views : 479823
Who's Online : 2