Permohonan KK baru, karena hilang atau rusak.
- Menyerahkan surat pengantar RT yang diketahui RW dan Dusun;
- Mengisi dangan baik dan benar Formulir Permohonan Kartu Keluarga (F-1.16) yang tersedia di Desa atau silahkan unduh dari menu unduh formulir.
Melampirkan syarat :
- Surat keterangan hilang dari Desa, atau
- KK yang rusak.
- Fotocopy KTP dari salah satu anggota keluarga, atau
- Dokumen keimigrasian bagi orang asing.





Users Today : 100
Users Yesterday : 305
This Month : 2828
This Year : 16670
Total Users : 88233
Total views : 424958
Who's Online : 3